“Jadi yang meninggal di Kahraman Maras adalah satu ibu WNI dan satu orang anak usia satu tahun,” ujar Dubes RI untuk Turki, Lalu M. Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/2).
“Karena aturannya kan anak di bawah 18 tahun otomatis boleh pegang paspor Indonesia. Jadi hitungannya 2 WNI yang meninggal dunia,” lanjutnya.***
Page 3 of 3