JENGGALA.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta kepada Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Nanang Avianto, agar segera mengambil tindakan hukuman terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam tindakan represif selama bentrokan antara warga Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah, dengan aparat di wilayah PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) 1 pada Sabtu (7/10). Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, juga telah mengeluarkan seruan kepada Kapolda Kalteng, Pemerintah Kabupaten Seruyan, dan masyarakat secara keseluruhan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.
Uli mengatakan, “Kami meminta Kapolda Kalimantan Tengah untuk segera mengambil tindakan hukuman terhadap anggota kepolisian atau pihak lain yang terlibat dalam tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.” Selain itu, Uli menyampaikan keprihatinan mendalam Komnas HAM terhadap peristiwa tersebut dan mengecam tindakan kekerasan yang menyebabkan korban jiwa dan luka berat.