SULSEL, JENGGALA.id – Dua guru ASN di Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) diberhentikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Komisi E DPRD Provinsi akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) soal pemecatan tidak hormat tersebut.
“Kami sangat menyesalkan hal tersebut. Kami DPRD Provinsi akan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan diambil langkah tersebut,” ucap salah satu anggota DPRD Provinsi asal Luwu Utara, Drs Jasrum pada media ini via whatsspp, Senin (10/11/2024).
“Menurut Jasrum mengingatkan, jangan sampai kebijakan tersebut menjadi kontraproduktif pada dunia pendidikan di Sulsel yang saat ini kita sama-sama lakukan perbaikan,” sebutnya.
Pada rapat dengar pendapat yang akan dilaksanakan Komisi E pada hari Rabu 12 November 2025 di Ruang Rapat Komisi E Lantai VII Gedung Tower.
“Jasrum yang juga anggota DPRD Provinsi dari Partai Golkar yang juga pensiunan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lutra meminta sebelumnya, agar Dinas Pendidikan menjelaskan masalah itu saat dipanggil DPRD Provinsi.
Respon Pimpinan Komisi E yang diketuai Hj. Andi Tenri Indah bahwa hari Rabu 13 November kami rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan atas pemecatan dua guru dari Luwu Utara.
***Yustus/Jusman











