Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sudah masuk dalam tahap penyidikan sejak 6 Oktober. Dalam penyelidikan ini, penyidik menggunakan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Irwan menyatakan bahwa ia memiliki hubungan baik dengan SYL dan Ketua KPK Firli Bahuri. Ia mengungkap bahwa pada tahun 2021, ia diminta untuk menemani SYL dalam pertemuan dengan Firli dalam rangka membangun kerja sama pencegahan korupsi. Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam penyerahan uang antara SYL dan Firli.
Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL, dan Irwan telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan ini. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Irwan adalah salah satu saksi yang telah diperiksa, namun tidak merinci keterangan yang diberikan oleh Irwan. Proses penyidikan masih akan melibatkan pemanggilan lebih lanjut terhadap Irwan.