Mereka menggambarkan konflik kepentingan dalam kabinet yang kuat, yang mengarah pada penyalahgunaan prosedur demokrasi untuk mendukung oligarki yang sudah ada sejak era Presiden Soeharto. Maklumat ini juga mengaitkan keputusan MK dengan politik dinasti.
Selain itu, mereka merasa bahwa presiden sedang memanuver dalam proses Pemilu 2024. Oleh karena itu, mereka mendesak para pemimpin, terutama Presiden Jokowi, untuk memberi contoh yang baik dan tidak melanjutkan kebiasaan memperkuat kekuasaan bagi keluarga. Putusan MK sebelumnya mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden adalah sebagai tanggapan terhadap permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.