Mengingat kian bertambahnya jumlah sampah plastik, kata Vivien, harus ada kebijakan dan upaya luar biasa untuk mengatasi persoalan tersebut; dari hulu ke hilir.
Salah satu kebijakan itu yakni mewajibkan produsen untuk mengurangi sampah plastik yang berasal dari produk dan kemasan seperti tercantum di dalam Peraturan Menteri LHK No 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.
“Bentuk tanggung jawab produsen dalam pengurangan sampah dalam Peraturan Menteri LHK ini adalah mewajibkan produsen untuk membatasi timbulan sampah. Mendaur ulang sampah melalui penarikan kembali. Lalu, memanfaatkan kembali sampah,” ujar Vivien.
72 Persen Warga Tak Peduli Sampah
Sementara itu, Direktur Pengurangan Sampah KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno, mengungkapkan bahwa perilaku ketidakpedulian terhadap lingkungan di Indonesia masih rendah. Setidaknya 72 persen masyarakat tidak peduli sampah.