2. Penelusuran Tingginya Bunga dan Biaya: OJK akan mendalami lebih lanjut mengenai tingginya bunga dan biaya-biaya di AdaKami. Mereka mencatat bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menetapkan maksimum bunga dan biaya lain sebesar 0,4 persen per hari, khususnya untuk pinjaman jangka pendek. OJK juga telah memerintahkan AFPI untuk meninjau hal ini sesuai dengan kode etik AFPI, serta mewajibkan fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen.
3. Investigasi Teror Order Fiktif: Selain mengenai dugaan bunuh diri, OJK meminta AdaKami untuk menyelidiki dugaan teror terkait pemesanan barang atau makanan palsu kepada korban. Aman memerintahkan AdaKami untuk mencari informasi dari platform marketplace atau e-commerce yang terlibat dalam kasus ini dan melaporkannya kepada OJK.