“Diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun hanya bayar tiga tahun,” demikian keterangan yang tertulis dalam laman Bapenda Jabar, Selasa (4/7).
Kedua, program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB II akan dibebaskan.
Program pembebasan BBNKB II dan diskon pajak kendaraan tahun 2023 diperuntukan:
- Orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.
- Badan, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa di Jawa Barat.
Ada sejumlah keuntungan mengikuti program ini, khususnya pembebasan biaya BBNKB II, yakni terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, dan bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat.