“Karena tahun 2022 Perum Perhutani membukukan laba Rp573 miliar dari tahun sebelumnya Rp520 M. Dan pada rapat kerja anggaran perusahaan (RKAP) Tahun 2023 ditargetkan Rp5,1 triliun dari sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp4,7 T. Dengan demikian pegawai dijamin tidak akan diPHK dan tidak menurun pendapatan, bonus dan lainnya,” jelasnya.
Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa saksi dari Pendamping Perhutanan Sosial, Roni menyatakan pengelolaan perhutanan sosial mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan tutupan lahan yang sebelumnya di bawah 10 persen.
“Selain itu prosesnya tidak ada pungutan dan dapat memberikan pendapatan dan manfaat kepada masyarakat. Pemerintah dalam hal ini KLHK hadir memberikan bantuan pendanaan, peningkatan SDM dan pengembangan usaha,” tuturnya.