Deni menjelaskan, secara detil dirinya dilibatkan dalam penyusunan kebijakan tersebut. Artinya dia tahu apa yang bisa berdampak pada perusahaan negara tersebut.
“Terhadap aset produktif perum perhutani yang masuk dalam areal KHDPK akan tetap dapat dimanfaatkan oleh Perum Perhutani. Sedangkan aset yang sedang tumbuh dikerjasamakan dengan pemegang persetujuan perhutanan sosial,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan, Perum Perhutani tidak ada rencana sedikitpun untuk melakukan PHK terhadap karyawan akibat pengurangan areal KHDPK.
Pasalnya dengan adanya SK 278 itu aset Perum Perhutani menjadi produktif dan menghasilkan laba.
“Soal PHK itu tidak benar. Tidak ada pembicaraan dan tidak ada rencana untuk PHK karyawan,” tegasnya.
Lalu, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Tenaga Ahli Menteri, Ilyas Asaad dengan anggota Kepala Biro Hukum LHK Supardi, Sekretaris Dirjen PSKL Mahfudz, Kabag Advokasi Wahyudi Arianto dan Afro Dian menanyakan terkait apa hal positif dari SK tersebut.