Proses persidangan lanjutan atas gugatan SK Menteri LHK no. 287 tahun 2022 tersebut saat ini semakin memanas.
Pada sidang ini tergugat menghadirkan 4 orang saksi fakta. Diantaranya Nurhidayat, Ketua Kelompok Tani Sumber Makmur Abadi Jatim.
Kemudian, Kelompok Tani Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) Wawan, pendamping Perhutanan Sosial, Roni Usman Usmana, dan Direktur SDM, IT Perum Perhutani, Muhammad Deni Armansyah. Mereka diperiksa secara bergilir.
Ketua Majelis Hakim Indaryadi awalnya menanyakan terhadap saksi Nurhidayat mengenai SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
“Saya tahu pak hakim, tapi tidak secara mendalam. Tapi setahu saya KHDPK ini memudahkan masyarakat dan melindungi hutan,” kata Nurhidayat.