JENGGALA.ID – JAKARTA. Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan untuk melakukan pemangkasan wilayah kelola perhutanan Perum Perhutani seluas 1,1 juta hektar dari total 2,4 juta hektar melalui SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Keputusan tersebut menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun gugatan itu teregister di PTUN Jakarta dengan nomor Perkara 275/G/2022/PTUN.JKT.
Para Penggugat yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Hutan Jawa meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup (LHK) agar membatalkan Surat Keputusan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada Sebagian Hutan Negara yang Berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten yang ditandatangani 5 April 2022 (SK 287/KHDPK).