Mengutip Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Denny menjelaskan hakim yang terlibat konflik kepentingan dapat membuat putusan tidak sah jika ia tidak mundur.
“Lihat Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman,” kata Denny dalam sidang yang dihadiri secara daring, Selasa (31/10/2023).
Denny menilai dalam aturan itu juga mengikat untuk hakim konstitusi meski Hakim Konstitusi tidak berada di bawah Mahkamah Agung (MA).
“Memang ada yang berpandangan bahwa ketentuan tidak sahnya putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) di atas hanya berlaku untuk Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya tetapi tidak untuk MK,” ujar Denny.
Namun, lanjut dia, kata “hakim” dalam pasal tersebut ditulis dengan huruf “h” kecil, bukan “Hakim” dengan huruf “H” kapital yang umumnya dimaksudkan hanya untuk hakim agung dan peradilan di bawahnya.