“Termasuk juga ekspose, ini tidak ada yang memaksakan. Forum ekspose dilaksanakan terbuka. Penyelidik, penyidik, pejabat di penuntutan, dirlidik, dirdik, dirtut, hadir. Semua memiliki hak yang sama. Tidak ada intervensi memaksakan seseorang menjadi tersangka,” tambah Firli.
Sebelumnya, beredar surat panggilan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Heri, sopir Syahrul. Surat tersebut merujuk pada laporan informasi tentang dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Syahrul juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, di mana ia memberikan penjelasan selama sekitar tiga jam kepada penyidik terkait kasus ini.
“Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan. Dan secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan oleh penyidik,” kata Syahrul di NasDem Tower, Kamis.