Ketua KONI Makassar dan dua pengurus yang kini ditahan diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas selama proses hukum. Sekadar diketahui, Pemkot Makassar memberikan dana hibah sebesar 66 Miliar kepada KONI Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.
Rinciannya APBD Pokok tahun 2022 senilai Rp 20 Miliar. APBD perubahan sebanyak Rp 11 Miliar. Tahun anggaran 2023 sebesar Rp35 Miliar.
Menanggapi hal ini, Farid Mamma SH,MH., Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel memberikan apresiasi terhadap langkah Kejari Makassar yang menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Kejari Makassar telah mengambil tindakan tegas dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah KONi,” ujar Farid, Senin (9/12).