Perlindungan terhadap anyaman mendong juga selaras dengan nilai-nilai keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pancasila. IG tidak hanya melindungi hak kolektif masyarakat lokal, tetapi juga mendorong pemerataan manfaat ekonomi dan pelestarian budaya.
Oleh karena itu, langkah konkret dari pemerintah daerah, komunitas pengrajin, dan pemangku kepentingan lain sangat diperlukan untuk mendukung proses pendaftaran IG. Dengan pengakuan yang sah, anyaman mendong Tasikmalaya akan terus berkembang sebagai simbol budaya, sumber penghidupan, dan bagian dari kekayaan nasional yang patut dibanggakan.
(Universitas Katolik Parahayangan Mata Kuliah Hukum Kekayaan Intelektual Komunal)