Selain dampak ekonomi, perlindungan IG juga memiliki kontribusi signifikan dalam aspek sosial dan budaya. Dalam konteks sosial, pengakuan atas IG mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas produk dan melestarikan keterampilan tradisional. Hal ini memperkuat solidaritas dan kohesi sosial di komunitas pengrajin.
Dalam aspek budaya, IG berfungsi sebagai alat pelestarian warisan budaya takbenda, menjaga teknik produksi tradisional, dan memperkuat identitas lokal di tengah arus globalisasi. Dengan didaftarkannya anyaman Mendong menjadi Indikasi Geografis, maka akan menjaga juga kelestarian dari anyaman itu sendiri khususnya terhadap modernisasi.
Lebih jauh, konsep keadilan sosial dalam Pancasila menjadi dasar moral dan filosofis dalam perlindungan produk lokal. Sila kelima, yaitu ‘Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia’, menekankan pentingnya distribusi manfaat ekonomi secara merata dan perlindungan hak kolektif masyarakat.