Dengan menjadi IG, produk anyaman mendong akan memperoleh hak eksklusif atas nama dan identitasnya, serta terlindung dari pemalsuan dan penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.
Pendaftaran IG tidak hanya memberikan keuntungan dalam aspek hukum, tetapi juga berdampak positif pada aspek ekonomi. Produk yang telah terdaftar sebagai IG cenderung memiliki nilai jual lebih tinggi karena keasliannya diakui secara resmi sehingga dalam pasar, nilainya menjadi cukup tinggi dan memiliki daya saing yang kuat.
Dengan didaftarkannya anyaman Mendong sebagai Indikasi Geografis, maka masyarakat umum atau konsumen akan semakin meningkat sehingga disaat bersamaan maka pendapatan dari pengrajin pun akan bertambah. Dengan bertambahnya pendapatan para pengrajin maka tingkat kesejahteraan ekonomi mereka pun akan meningkat. Disisi lain Indikasi Geografis juga memperluas pasar ekspor, dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor produksi dan distribusi sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.