Kerajinan ini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat, tidak hanya sebagai sumber ekonomi, tetapi juga sebagai warisan budaya yang diwariskan lintas generasi. Namun demikian, tantangan modernisasi dan persaingan pasar menuntut perlindungan terhadap keaslian dan nilai produk tersebut.
Indikasi geografis (IG) adalah salah satu instrumen hukum yang dapat melindungi kekhasan suatu produk yang berasal dari wilayah tertentu. Dengan pendaftaran IG, suatu produk memperoleh pengakuan atas reputasi, kualitas, dan karakteristik yang melekat karena faktor geografis.
Melalui pengakuan tersebut, produk lokal seperti anyaman mendong Tasikmalaya dapat memperoleh perlindungan hukum yang sah, meningkatkan nilai tambah, dan membuka akses pasar yang lebih luas. Perlindungan ini juga memperkuat posisi pengrajin lokal dalam rantai ekonomi dan menjaga kelestarian budaya tradisional.