Setidaknya ada tujuh permohonan uji UU Pemilu terkait yang akan diumumkan keputusannya oleh MK pada Senin mendatang. Permohonan tersebut mencakup beberapa perkara, seperti 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda, 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh beberapa kepala daerah, serta beberapa permohonan lainnya dari mahasiswa dan calon advokat.
Selain ketujuh perkara tersebut, masih ada beberapa permohonan lain yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang sedang diproses oleh MK. Beberapa permohonan bahkan meminta MK untuk menetapkan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.