Benny juga menjelaskan, pada proses hukum para pelaku calo penyalur pekerja migran ilegal, selalu adanya perbedaan persepsi mengenai TPPO antara penyidik kepolisian dengan kejaksaan. Sehingga hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tidak maksimal.
“Jadi kesepahaman pasal dan penggunaan Undang-Undang, ini juga penting bagi penegak hukum. Tapi pendekatan multydoors, ini yang ditawarkan BP2MI,”jelas dia.
Dikatakan Benny, pihaknya tidak ingin hanya hukuman yang sesuai dengan pasal TPPO saja yang diterima oleh para pelaku, namun juga terkait masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kita tidak ingin hanya memenjarakan fisik meraka melalui undang-undang TPPO, 15 tahun penjara Rp15 miliar ganti ruginya, tapi juga undang-undang TPPUnya. Agar seluruh harta kekayaan yang dihasilkan dari bisnis kotor, disita oleh negara,”jelas Benny.