“Kemudian diseminasi informasi aktif yang harus dilakukan, sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai proses pemberangkatan pekerja migran resmi yang difasilitasi oleh negara, ” terang Benny Ramdhani, disela Sosialisasi BP2MI dan Halal Bihalal “Penguatan Jurnalistik Tentang Literasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia, yang digelar Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Jabar dan BP2MI di Hotel Asrilia Kota Bandung, Jumat (12/5/2023).
Untuk yang ketiga menurut Benny, ada pencegahan yang progresif, ini merupakan hal penting.
“Yang keempat adalah adanya penegakan hukum yang revolutif, ” terangnya.
Benny menegaskan, bahwa soal hukum ini masih lemah.
“Nah ini yang masih lemah. Contoh tadi Nur Baeti (calo pelaku penyalur tenaga migra illegal) hanya dihukum 4 tahun, tapi tidak menyentuh ikan kakapnya. Nur Baeti itu ikan teri,”jelas Benny.