Kemudian, daftar ini meliputi Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS, dan Pasar Pondok Bambu.
Mulai tanggal 1 Oktober, tarif parkir tertinggi hanya akan dikenakan pada mobil yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi. Peraturan Gubernur No. 120 Tahun 2012 mengatur tarif parkir tertinggi untuk mobil roda empat sebesar Rp5 ribu per jam. Tarif normal adalah Rp3 ribu untuk satu jam pertama dan Rp2 ribu per jam setelahnya.
Sebelumnya, 10 lokasi parkir di Jakarta telah menerapkan tarif tertinggi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Saat ini, jumlahnya diperluas dengan target 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.