Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Hal tersebut juga disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor: 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari amanat Presiden RI Joko Widodo agar dilakukan transformasi subsidi elpiji tabung 3 kilogram, di mana subsidi yang saat ini masih berbasis komoditas, nantinya akan menjadi berbasis orang/penerima manfaat atau “by name by address”.