JENGGALA.ID – JAKARTA. Sertifikat tanah merupakan bukti otentik kepemilikan dan hak seseorang atas suatu lahan atau tanah dengan status hukum yang kuat dan jelas.
Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital.
Dicetak oleh Peruri yang telah dipercayakan BPN, cara membuat sertifikat tanah dapat melalui jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun secara mandiri.
Seiring perkembangan, baru-baru ini, Kementerian ATR/BPN berencana menerbitkan sertifikat tanah elektronik mulai April 2023.
Kendati demikian, belum semua bukti kepemilikan lahan akan berubah menjadi sertifikat tanah elektronik.
Untuk tahap awal, pihaknya akan memulai dari sertifikat tanah Barang Milik Negara (BMN) untuk dijadikan berbasis elektronik atau digital.