JENGGALA.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyesuaikan standar batas aman partikulat meter (PM) 2,5 terbaru yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Saat ini, Indonesia masih menggunakan aturan WHO lama, yaitu 55 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata 24 jam, dan 15 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata per tahun.
Aturan WHO yang diterbitkan pada tahun ini mengubah batas aman PM 2,5 menjadi 15 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata 24 jam, dan 5 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata dalam setahun.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penyesuaian standar ini tidak mudah karena harus ada koordinasi antara Kemenkes dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini disebabkan karena kebijakan tersebut akan berdampak pada sektor non kesehatan.