JENGGALA.ID – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) pada Kamis (14/9/2023) dalam rangka mendukung uji coba terbatas KCJB.
Melalui surat tersebut, DJKA juga meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal menyebutkan bahwa aspek-aspek keselamatan sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) harus dipenuhi oleh KCIC.
“Kami mensyaratkan PT KCIC agar menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengoperasian perjalanan KCJB dan pemenuhan SMKP selama masa uji coba terbatas,” ucap Risal.