Meskipun begitu, Ivan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai dugaan penyimpangan tersebut, serta belum menjawab apakah AKBP Achiruddin menggunakan modus nominee atau tidak.
Saat ini, PPATK telah memblokir rekening AKBP Achiruddin dan anaknya, Aditya Hasibuan, untuk keperluan analisis.
PPATK juga sedang menelusuri transaksi yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin sejak sebelum ia menyandang pangkat sebagai perwira polisi.
Baca juga : LHKPN yang Ramai Dibicarakan
Selain dicurigai melakukan pencucian uang, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achiruddin juga mencurigakan.
Terdapat kesamaan jumlah kekayaan yang dilaporkan pada dua periode yang berbeda, yakni pada 24 Oktober 2011 dan 24 Maret 2021, dengan nilai yang sama sebesar Rp 467.548.644.