SULBAR, JENGGALA.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan Selasa, 16 September 2025 kemarin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Sukarman Sumarinton di dampingi Wakil Kejati Nur Asiah dilaksanakan press release penahanan dua tersangka bertempat di Ruang Vicon Kejati Sulbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi mengatakan bahwa, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor: PRINT-446/P.6/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahsn untuk pembangunan padar rakyat di Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2024.












