Kuntadi juga tidak menutup kemungkinan bahwa nama-nama yang terlibat dalam aliran dana tersebut mungkin akan dipanggil dalam persidangan. Namun, ia mengklarifikasi bahwa panggilan tersebut berada di bawah kewenangan Direktur Penuntutan, dan perannya hanya sebatas memantau, mempelajari, dan mengevaluasi.
“Mengenai kapan individu-individu tersebut akan dipanggil ke persidangan, apakah itu atas permintaan hakim atau kebutuhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), itu akan ditentukan oleh pihak yang berwenang,” tambahnya.
Sebelumnya, Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan terdakwa dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, mengakui adanya aliran dana sebesar Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk keperluan pengamanan kasus tersebut. Irwan mengungkapkan hal ini saat diberikan pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, terkait pengeluaran dana untuk menutupi kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejagung RI.