Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kemendag. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut terkait dengan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Kuntadi menyebutkan bahwa dalam kasus ini, Kemendag diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang untuk mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Selain itu, Kemendag juga diduga memberikan izin impor melebihi kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.