<strong>JENGGALA.ID</strong> - Polisi telah menetapkan seorang pengemudi mobil Innova dengan inisial AKC (25) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang tragis di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan tiga orang yang berboncengan di sebuah sepeda motor. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora, mengonfirmasi status tersangka ini pada Selasa (10/10). Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur bahwa kecelakaan yang mengakibatkan kematian orang lain dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta. Gomos mengungkapkan, "Tersangka sudah ditahan," tetapi belum memberikan rincian mengenai penyebab pasti kecelakaan yang menyebabkan tiga korban ini. "Masih didalami, masih diperiksa," ujarnya.<!--nextpage--> Peristiwa tragis ini terjadi ketika sebuah mobil Toyota yang dikemudikan oleh AKC melaju di jalur cepat dari utara ke selatan di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/10) sekitar pukul 23.30 WIB. Menurut Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora, "Setelah melewati bawah flyover HBR Motik, mobil menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh saudara NAN yang sedang berjalan searah di jalan tersebut." Kecelakaan ini mengakibatkan tiga orang yang berada di sepeda motor tersebut mengalami luka serius pada bagian kepala. Ketiganya adalah NAN, yang menjadi pengemudi, serta M dan PH, yang menjadi penumpang. Ketiga korban awalnya dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah kecelakaan, namun sayangnya, mereka akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.<!--nextpage-->