Baca juga : Jualan Karbon, Indonesia Bakal Meraup Untung Ribuan Triliun
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek.
Syafrizal ZA, Dirjen Administrasi Wilayah, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (23/8), mengatakan, “Dalam upaya mengurangi mobilitas kendaraan, para kepala daerah diminta untuk menyesuaikan kebijakan mengenai sistem kerja, yaitu dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN, karyawan BUMN, dan BUMD di lingkungan perangkat daerah.”
Tidak hanya untuk ASN, dalam upaya melawan polusi udara, Kementerian Dalam Negeri juga mendorong pelaku usaha untuk menerapkan sistem kerja WFH.