Dalam laporan mereka, ALMI telah melampirkan dua bukti utama. Pertama, bukti elektronik berupa dua video syur yang mereka sebutkan. Kedua, bukti berupa tangkapan layar dari video tersebut. Laporan ini telah diterima oleh polisi dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 September 2023.
Pelapor dalam kasus ini mengacu pada Pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga Pasal-pasal terkait dalam UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Rebecca Klopper juga telah melaporkan dugaan penyebaran video syur yang melibatkan dirinya ke Bareskrim Polri. Laporan ini telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Dalam laporannya, Rebecca menilai bahwa pelaku telah melanggar Pasal-pasal terkait dalam UU ITE.