Langkah tersebut merupakan langkah lanjutan setelah penyidik menaikan status penanganan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” ucap Djuhandani.
“Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” ujar dia.
Selain itu, Djuhandani menyebut, penyidik memiliki keyakinan adanya unsur perbuatan pidana dalam kasus itu.
Keyakinan itu muncul setelah penyidik memeriksa berbagai saksi, termasuk memeriksa Panji Gumilang sebagai terlapor.
“Perlu kami tambahkan bahwa, kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” ujar dia.