Selama proses hukum terkait kasus pembunuhan Mirna, segalanya telah terbuka untuk publik dan disiarkan melalui berbagai media. Oleh karena itu, Ketut berharap agar tidak ada lagi polemik mengenai kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Untuk menghindari polemik, berbagai pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan upaya hukum yang disediakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, Jessica Kumala Wongso, yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin, saat ini masih menjalani hukuman penjara selama 20 tahun karena menyuntikkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam korban.