Meskipun begitu, Ketut enggan membahas lagi substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna, karena hal tersebut telah diuji oleh lima majelis hakim yang berbeda.
Ketut meyakini bahwa pembuktian itu sudah sempurna, dan tidak pernah ada dissenting opinion dari anggota Majelis Hakim. Proses persidangan telah berlangsung dengan benar, dan putusan pengadilan sudah memiliki hukum tetap.
Sebagai aparat penegak hukum, Ketut menekankan pentingnya menghormati kerja dan proses yang telah berjalan selama hampir tujuh tahun. Hukum telah dijalankan dengan benar, sistem pembuktian telah sesuai, dan hakim telah melakukan penilaian berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Ketut juga mengingatkan tentang asas hukum Res Judicata, yang berarti semua putusan hakim harus dianggap benar. Kasus ini sudah melalui proses yang benar, dan tidak ada alasan untuk meragukan keputusan yang hanya didasarkan pada opini dalam film dokumenter.