Seseorang yang dewasa dan terbukti melakukan “hubungan” dengan seseorang di rentang usia 14-18 tahun dapat dilaporkan ke polisi dan dikenakan hukuman penjara.
“Kami ingin menekankan bahwa, terlepas dari apakah hubungan tersebut dilakukan dengan persetujuan atau tanpa persetujuan dari kedua belah pihak, siapa pun yang melakukan ‘hubungan’ dengan anak dapat diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun,” ujar Mangatta kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/5/2023).