Salah satunya adalah putusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap AG.
Sebelumnya, terungkap bahwa Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas (19) terlibat dalam penganiayaan terencana terhadap D yang mengakibatkan korban mengalami koma. Anak AG telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah, serta dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Sementara itu, Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menunggu proses persidangan.
Baca juga : Ibu Rumah Tangga Cabuli 17 Anak di Jambi
Kuasa hukum AG mengungkapkan bahwa Mario Dandy dapat dikenakan hukuman penjara karena diduga melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur.
Perbuatan yang dilakukan oleh Mario dapat digolongkan sebagai statutory rape menurut hukum. Statutory rape tidak memperhatikan dasar hubungan, apakah terpaksa atau tidak.