Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa faktor. Faktor yang memberatkan termasuk pelanggaran Budi terhadap program perlindungan anak pemerintah dan ketidaknyamanan yang dialami para orang tua korban. Sedangkan faktor yang meringankan mencakup penyesalan Budi, usia lanjutnya, dan tanggungan tiga anaknya.
Majelis hakim juga memerintahkan Budi untuk membayar restitusi kepada kedua korbannya, masing-masing sebesar Rp19 juta. Nilai putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menginginkan hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia.
Pengadilan menolak permohonan kebiri kimia terhadap Budi dengan alasan mengacu pada PP Nomor 70 Tahun 2020, yang mempersyaratkan adanya ancaman dan paksaan dalam tindakan terdakwa. Dalam kasus ini, Budi hanya terbukti melakukan bujuk rayu.