Dalam persidangan tersebut, Walbertus disebut menerima uang sebesar Rp350 juta setiap bulan sebanyak 20 kali, namun ia membantah klaim tersebut.
Kasus ini melibatkan sebelas tersangka, termasuk Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Enam di antaranya sudah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, sementara lima lainnya termasuk Walbertus belum disidang.
Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo yang seharusnya memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, tersangka-tersangka ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatur proses lelang proyek tersebut.