Lebih lanjut Kasrum Patawari memaparkan pelayanan prima diartikan sebagai Service Excellent sesuai dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2004 yang berbunyi “Hakikat Pelayanan Publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Karena itu, instansi publik berkewajiban memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” sebutnya.
Untuk mewujudkan pelayanan prima yang membahagiakan, Kadis Dukcapil Kabupaten Lutra Kasrum selalu menerapkan, Self Awareness and Self Esteem yakni, menanamkan kesadaran diri bahwa melayani adalah tugasnya dan melaksanakannya dengan menjaga martabat diri dan pihak lain yang dilayani.
Empathy & Enthuasiasm yakni, mengetengahkan empati dan melayani masyarakat dengan ikhlas serta Reform adalah berusaha untuk selalu memperbaiki pelayanan,