Penyelidikan tersebut, berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Kapolresta Manado No: Sprin/610a/IX/2023, tanggal 19 September 2023. Sehingga atas Sprint tersebut Aiptu J menjalankan tugasnya.
Pada saat Aiptu J melakukan penyelidikan toko mainan tersebut, Kombes Wawan diduga dihubungi oleh rekannya dari Jakarta yang merupakan seorang anggota Polri. Rekan Kombes Wawan tersebut diduga meminta bantuan perlindungan lantaran keluarganya diganggu oleh oknum anggota Polresta Manado.
Page 3 of 3