<strong>JENGGALA.ID</strong> - Galaila Karen Kardinah yang juga dikenal sebagai Karen Agustiawan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Nomor perkara untuk gugatan ini adalah 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dan fokusnya adalah untuk menentukan apakah penetapan Karen sebagai tersangka oleh KPK sah atau tidak. Saat ini, informasi lengkap mengenai petitum yang diajukan oleh Karen dalam praperadilan ini belum tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Sidang perdana untuk kasus ini dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 16 Oktober 2023, dan hakim tunggal yang akan menangani perkara ini adalah Tumpanuli Marbun.<!--nextpage--> Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karen. Ini adalah langkah lanjutan setelah KPK mengumumkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 pada tanggal 19 September. Karen langsung ditahan di Rutan KPK. KPK memperkirakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun. Untuk mengumpulkan bukti terkait kasus ini, KPK bekerja sama dengan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS). Alasan di balik kunjungan mereka ke AS adalah terkait kerja sama dalam pengadaan LNG yang melibatkan perusahaan AS, yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC. KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara untuk menjerat Karen dalam kasus ini.<!--nextpage-->