Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini pada Jumat (6 Oktober) yang lalu. Hasil dari gelar perkara tersebut mengarahkan untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ade Safri menjelaskan bahwa pada tahap penyelidikan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, termasuk Syahrul Yasin Limpo, sopir, dan ajudannya. Langkah selanjutnya adalah menerbitkan sprint sidik untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai dengan hukum guna mencari dan mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Dalam menghadapi kasus ini, pihak berwenang menggunakan beberapa pasal, yaitu Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.