PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menerapkan ketentuan baru penggunaan powerbank di dalam perjalanan kereta api. Langkah ini merupakan upaya proaktif perusahaan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh pelanggan selama perjalanan, serta mencegah potensi risiko akibat penggunaan perangkat elektronik yang tidak sesuai standar keamanan.
Dalam aturan terbaru ini, pelanggan diimbau untuk memperhatikan hal-hal berikut:
1. Penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel, tablet, atau laptop selama perjalanan.
2. Kapasitas maksimal powerbank yang diperbolehkan adalah 100 Wh (Watt-hour).
3. Pastikan powerbank dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.












