Total uang yang diterima saksi dari para pengusaha itu mencapai Rp1,7 miliar.
Adapun peruntukan uang-uang tersebut antara lain pengurusan berita acara serah terima pekerjaan di PT KAI Daop 2 Bandung sebesar Rp80 juta.
Selain itu, kata dia, terdapat uang dari para kontraktor yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar.
“Rencananya uang untuk THR pegawai di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung, pejabat struktural di Daop 2 Bandung, Ditjen Perkeretaapian, serta honor pokja,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.
Ia menyebut berbagai pemberian untuk pejabat maupun pegawai di Balai Teknis Perkeretaapian maupun PT KAI Daop Bandung tersebut berdasarkan informasi PPK sebelumnya yang digantikannya, David Damanik.