Mahendro mengatakan dalam melakukan tindakan di luar area stasiun, pihaknya memiliki keterbatasan karena bukan kewenangan dari pihak KAI.
“Kalau konteksnya di luar (stasiun) tentunya kami mempunyai keterbatasan dalam melakukan tindakan paling kami hanya bisa apa ya menghalau atau menegur ya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut sudah beberapa kali melihat oknum tersebut melakukan penggalangan dana di dalam area stasiun yang dapat menganggu para penumpang jasa kereta api di Stasiun Bandung.
“Pernah ada yang melakukan penggalangan dana di dalam area stasiun dan kami tindak, dalam artian kupon itu kami sita. Karena sudah jelas tidak boleh melakukan kegiatan di area dalam,” kata Mahendro.
Mahendro mengimbau kepada para pengguna jasa kereta api untuk melapor kepada petugas di stasiun apabila terdapat kembali para oknum yang melakukan kegiatan tersebut.