Namun, penting untuk diketahui bahwa pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif, yang artinya pilihan tergantung pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Baca Juga: 5 Keutamaan Bulan Dzulhijjah dalam Islam
Cuti bersama sebenarnya merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaannya bersifat fluktuatif atau dapat dipilih sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha.
Hal ini didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Baca Juga: Arab Saudi dan Suriah Sepakat Berdamai secara Diplomatik
Namun, jika Anda tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan Anda tidak akan berkurang, dan Anda akan menerima upah seperti pada hari kerja biasa. Hal ini sesuai dengan surat edaran Menaker nomor M/3/HK.04/IV/2022 mengenai pelaksanaan cuti bersama dalam perusahaan.