“Rencana awal akan dilakukan antara lain juga dengan perdagangan launching hasil dari apa yang sudah diakui sebagai bagian dari result based payment (RBT) sebesar 100 juta ton yang dalam hal ini Kementerian LHK sedang memfinalisasi itu yang terkait kesiapan dan proses menyiapkan bursa karbon,” paparnya.
Namun begitu, di sisi lain Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum tentu pajak karbon langsung diterapkan. Sebab, ia mengatakan, banyak faktor yang akan menentukan pemberlakuannya.
“Masih kita lihat bersama-sama nanti,” kata Sri Mulyani saat ditemui di kawasan The Energy Building, SCBD, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Adapun faktor-faktor yang menentukan penerapan pajak karbon itu, salah satu yang disebutkannya adalah geliat pergerakan ekonomi. Jika gerak ekonomi mulai cepat otomatis karbon atau CO2 yang dihasilkan juga turut meningkat.